JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng sawit berupa refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein mulai 28 April 2022. Larangan ini berlaku untuk semua produsen yang menghasilkan RBD palm oil.
Adapun larang juga dilakukan hingga harga minyak goreng curah turun menjadi Rp14.000 per liter di pasar tradisonal.
"Pelarangan ekspor RBD palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sejak 28 April pukul 00.00 WIB sampai tercapainya harga minyak goreng curah Rp 14.000 per liter di pasar tradisional," kata dia dalam konferensi pers virtual, Selasa (26/4/2022).
Airlangga mengatakan, mekanisme larangan ekspor RBD palm olein akan diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan terbit hari ini. Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan mengawasi agar tidak terjadi penyimpangan dalam penerapan larangan ekspor tersebut.
"Per hari ini Permendag akan diterbitkan, demikian Bea Cukai akan memonitor supaya tidak terjadi penyimpangan," ujarnya.