JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah melarang ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya. Pemerintah sebelumnya menyatakan hanya akan melarang ekspor bahan baku minyak goreng sawit (RBD palm olein).
"Kebijakan larangan ini berlaku untuk semua produk, baik itu CPO, RPO, RBD palm oil, POME, dan used cooking oil. Ini seluruhnya sudah tercakup dalam Permendag dan akan diberlakukan malam hari ini jam 00.00 WIB, atau tanggal 28 April 2022 sesuai kata Presiden," kata Airlangga secara virtual di Jakarta, Rabu(27/4/2022).
Dia menuturkan, Presiden Jokowi memperhatikan kepentingan masyarakat dan berkomitmen rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari kebijakan-kebijakan pemerintah.
"Kebijakan ini memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dan harganya Rp14.000 per liter khususnya di pasar tradisional, dan untuk kebutuhan UMKM," ujar Airlangga.
Dia menegaskan, kebijakan ini akan terus berlaku sampai harga minyak goreng curah bisa menyentuh Rp14.000 per liter. Terkait pelaksanaan dan implementasi kebijakan tersebut, sambung dia, pengawasan larangan ekspor dilakukan oleh Bea dan Cukai.
"Dan untuk pelaksanaan distribusi CPO dan produk turunannya jika ada pelanggaran akan ditindak tegas oleh Satgas Pangan, Bea Cukai, kepolisian yang terus mengawasi, demikian juga dengan Kementerian Perdagangan," tutur Airlangga.