JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian terus mendorong pengembangan sektor industri kecil dan menengah (IKM) agar semakin berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Salah satu bentuk dukungan pemerintah ke IKM adalah menerapkan SNI untuk barang emas.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan, satu langkah strategisnya adalah penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI). Tujuannya, selain memberikan perlindungan kepada konsumen, juga meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
“Dalam melindungi konsumen dalam negeri serta memberi acuan standar bagi produsen dan laboratorium mengenai persyaratan mutu dan metode uji, kami melakukan perumusan terhadap SNI 8880-2020 Barang-barang Emas secara sukarela,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih di Jakarta, Minggu (9/5/2021).
Dirjen IKMA bersama Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi mengatakan, kunjungan kerja diperlukan untuk mengetahui kondisi di lapangan, khususnya sektor industri perhiasan dalam penerapan SNI 8880-2020 Barang-barang Emas.
Gati menyampaikan, pada SNI 8880-2020, terdapat informasi standar kadar pada produk perhiasan. Hal ini untuk memberikan penjelasan kepada konsumen mengenai kesesuaian mutu produk perhiasan yang diperjualbelikan.