Lindungi Konsumen dan Jamin Kualitas, Pemerintah Dorong Penerapan SNI Barang Emas

Rina Anggraeni
Suasana salah satu toko emas perhiasan di Pasar Mayong Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. (Foto: Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif)

“Barang-barang emas disebutkan perlunya penandaan pada barang-barang emas yang mencantumkan kadar (persen dan/atau karat), identitas produsen dan berat emas pada produk dan/atau berat emas dapat dicantumkan pada kuitansi,” paparnya.

Menurut Gati, tantangan saat ini yang dihadapi pelaku industri emas dan perhiasan adalah jumlah dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang memahami tentang emas dan perhiasan. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong pengembangan SDM di bidang perhiasan tersebut.

Upaya yang dilakukan, antara lain melalui fasilitasi bimbingan teknis dan perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang perhiasan logam mulia, yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2019. SKKNI ini diperlukan sebagai salah satu upaya untuk membangun SDM industri yang kompeten.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
1 hari lalu

Antam Beli Emas Freeport hingga 9 Ton Sepanjang Januari-Agustus 2026

3 hari lalu

RI Raih Emas Pertama Asian Games 2026, Prabowo: Terus Berjuang, Harumkan Nama Indonesia

3 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi, Saatnya Serok?

3 hari lalu

Prabowo Video Call Tim Bulu Tangkis usai Raih Emas Pertama Asian Games 2026: Terima Kasih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal