Kondisi tersebut mendorong LPDB Koperasi untuk mengevaluasi tata kelola penjaminan agar prosesnya dapat berjalan lebih terkoordinasi. Salah satu opsi yang dibahas adalah pemanfaatan pialang asuransi sebagai mitra strategis yang dapat membantu menjembatani kebutuhan LPDB Koperasi dengan perusahaan asuransi, termasuk dalam proses negosiasi perlindungan dan pengelolaan administrasi penjaminan.
Menurut Krisdianto, pialang asuransi perlu dipahami berdasarkan fungsi profesionalnya sebagai perantara yang membantu klien memperoleh solusi perlindungan sesuai kebutuhan. Peran tersebut diharapkan dapat mendukung proses yang lebih terstruktur, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, transparansi, serta prinsip tata kelola yang baik.
“Yang ingin kita bangun adalah sistem penjaminan yang lebih tertata dan terukur. Kita perlu memastikan bahwa setiap skema yang digunakan tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga dipahami dengan baik dari sisi cakupan perlindungan, kewajiban para pihak, dan mekanisme klaimnya,” katanya.
Krisdianto menegaskan, penguatan tata kelola penjaminan tidak dimaksudkan untuk meniadakan peran lembaga penjaminan yang selama ini menjadi mitra LPDB Koperasi. Sebaliknya, evaluasi dilakukan untuk mencari pola kerja sama yang lebih efektif, sekaligus menjaga agar dukungan penjaminan tetap dapat menunjang akses pembiayaan bagi koperasi yang membutuhkan.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha LPDB Koperasi Afif Thosin Roy Akhmad menjelaskan bahwa penggunaan instrumen penjaminan menjadi salah satu pendekatan yang mendukung penyaluran dana bergulir kepada koperasi, terutama ketika calon mitra menghadapi keterbatasan dalam menyediakan agunan.