LPDB Koperasi Perkuat Aspek Hukum, Jaga Akuntabilitas Dana Bergulir
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi memperkuat aspek hukum dalam penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir kepada koperasi melalui Focus Group Discussion (FGD). Langkah ini dilakukan untuk mengevaluasi penolakan klaim oleh lembaga penjamin dan penyelesaian gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan karena persoalan formil.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum LPDB Koperasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat mitigasi risiko pembiayaan, meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa, serta menyempurnakan prosedur dan dokumen hukum. Langkah tersebut penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan dana bergulir yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sekaligus memastikan dana dapat terus dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan koperasi di Indonesia.
Direktur Utama LPDB Koperasi, Krisdianto, dalam sambutannya menegaskan bahwa penguatan aspek hukum merupakan bagian penting dari tanggung jawab LPDB Koperasi dalam mengelola dana negara. Sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Koperasi, LPDB Koperasi tidak hanya dituntut untuk menyalurkan pembiayaan, tetapi juga memastikan pemanfaatan dan pengembalian dana berjalan dengan baik.
“Pengelolaan dana bergulir memiliki tanggung jawab yang besar karena dana yang kami kelola bersumber dari APBN. Oleh karena itu, mitigasi risiko harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk melalui penguatan aspek hukum dalam kerja sama penjaminan dan penyelesaian perkara,” ujar Krisdianto.

Ia menjelaskan, LPDB Koperasi telah menerapkan langkah mitigasi risiko, antara lain melalui pengikatan jaminan dan penjaminan kredit. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat tantangan berupa penolakan klaim penjaminan akibat ketidaksesuaian persyaratan administratif maupun substansial, serta kendala formil dalam proses penyelesaian perkara hukum.