Supomo menambahkan, pada era digital ini, LPDB-KUMKM terus bertransformasi untuk memberikan kemudahan bagi para mitranya.
“Saat ini LPDB-KUMKM melakukan transformasi pengajuan pinjaman/pembiayaan dengan sistem daring yaitu melalui E-Proposal, sehingga memudahkan koperasi dalam mengakses pinjaman/pembiayaan tanpa perlu datang ke LPDB-KUMKM pusat, cukup dari kantor dan melengkapi persyaratan sesuai pada aplikasi E-proposal,” katanya.
Sementara itu, Direktur Keuangan LPDB-KUMKM Bambang Sadewo menambahkan, bahwa kegiatan rekonsiliasi ini bertujuan untuk memenuhi amanat peraturan perundang-undangan.
“Rekonsiliasi ini untuk mencapai kesesuaian saldo, perhitungan jasa giro, dan imbal hasil atas penempatan dana yang telah dilaksanakan oleh LPDB-KUMKM,” tuturnya.
Bambang menegaskan, komitmen LPDB-KUMKM untuk selalu tunduk dan patuh terhadap peraturan negara. “Hal ini patut kami sampaikan kembali kepada rekan-rekan perbankan agar dapat tercipta hubungan yang serasi dan sejalan,” ujarnya.
Dia turut menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan rekonsiliasi ini.
“Kepada rekan-rekan perbankan kami ucapkan banyak terima atas supportnya kepada LPDB-KUMKM, dan juga atas optimalisasi kas dan membantu proses pengalihan dana bergulir, serta rutin melaporkan perkembangan pengalihan dana bergulir,” ucapnya.