LPS Sebut Potongan Tapera Buat Daya Beli Masyarakat Turun

Anggie Ariesta
ilustrasi iuran tapera pengaruhi daya beli masyarakat (freepik)

Sebelumnya, Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) akan memungut iuran pekerja swasta mulai Juni 2024. Iuran tersebut akan dipotong setiap tanggal 10 setiap bulannya.

Dasar pemungutan tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2014 yang merupakan revisi atas PP 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. PP ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) 4/2016 Tentang Tapera.

Berdasarkan data BP Tapera, total dana kelolaan (asset under management/AUM) per 31 Desember 2023 mencapai Rp7,7 triliun.

Dana kelolaan dalam bentuk Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) berasal dari 3,07 juta peserta.

RDPT Tapera ada dua yaitu RDPT Konvensional dan RDPT Syariah. Sejak diluncurkan Juni 2021 hingga akhir tahun lalu, imbal hasil (return) dari RDPT Konvensional sebesar 8,69 persen dengan AUM Rp7,23 triliun sementara RDPT Syariah 6,08 persen dengan AUM Rp508 miliar.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
29 hari lalu

Curhat Purbaya Sebulan jadi Menkeu: Capek, Enakan di LPS Lebih Santai

Nasional
30 hari lalu

Dilantik Jadi Ketua DK, Anggito: Mandat LPS Diperluas, Jadi Penjamin Sektor Asuransi

Nasional
30 hari lalu

Sah! Anggito Abimanyu Jadi Ketua Dewan Komisioner LPS Gantikan Purbaya

Keuangan
1 bulan lalu

Minat Menabung Konsumen Turun per September 2025, LPS Ungkap Penyebabnya

Nasional
1 bulan lalu

Respons BP Tapera soal Putusan MK Tak Wajibkan Pekerja Swasta Jadi Peserta 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal