"Artinya ini kan masih banyak yang memiliki lahan diatas 25 hektar kemudian mengaku sebagai perkebunan sawit rakyat. Ini tentunya butuh evaluasi juga agar pemilik lahan diatas 25 hektar wajib IUP dan memiliki HGU," ujar Darto.
Belum lagi, lanjutnya, dari aspek lingkungan seperti larangan penanamaan sawit di sepadan sungai-sungai dan perlindungan spesies yang dilindungi menjadi bagian dalam upaya pemenuhan prinsip keberlanjutan.
"Jadi, kalau Pemerintah mau mengevaluasi atau mengaudit, harus menjangkau semua permasalahan yang ada,” kata Darto.