Luhut Akan Audit Seluruh Perusahaan Kelapa Sawit, Ini Masukan Serikat Petani

Advenia Elisabeth
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Okezone)

"Artinya ini kan masih banyak yang memiliki lahan diatas 25 hektar kemudian mengaku sebagai perkebunan sawit rakyat. Ini tentunya butuh evaluasi juga agar pemilik lahan diatas 25 hektar wajib IUP dan memiliki HGU," ujar Darto.

Belum lagi, lanjutnya, dari aspek lingkungan seperti larangan penanamaan sawit di sepadan sungai-sungai dan perlindungan spesies yang dilindungi menjadi bagian dalam upaya pemenuhan prinsip keberlanjutan. 

"Jadi, kalau Pemerintah mau mengevaluasi atau mengaudit, harus menjangkau semua permasalahan yang ada,” kata Darto.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

KPK Tetapkan 3 Perusahaan Tersangka Kasus Rita Widyasari

Nasional
17 hari lalu

Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun

Nasional
20 hari lalu

164 WNA Bekerja Tanpa RPTKA, Perusahaan di Kalbar Didenda Rp2,17 Miliar

Nasional
24 hari lalu

Sidang Tata Kelola Minyak Mentah, Rhenald Kasali Ingatkan Hati-Hati Tentukan Kerugian Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal