Mengenai jumlah pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 liter untuk satu NIK per hari dan dijamin bisa diperoleh dengan HET Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram (kg).
Dia menjelaskan, masyarakat nantinya dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal media sosial Instagram @minyakita.id dan website linktr.ee/minyakita.
“Ini merupakan upaya bersama dari kementerian dan lembaga terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng. Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama,” tutur Luhut.