JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah dan produsen minyak telah menyepakati porsi kewajiban memasok ke dalam negeri (domestic market obligation/DMO) minyak goreng menjadi 50 persen. Sistem DMO minyak goreng yang berlaku sekarang adalah produsen minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang ingin ekspor harus memenuhi DMO dengan kuota 1:6 dari sebelumnya 1:8.
Luhut menuturkan, terdapat kenaikan harga minyak goreng curah menjelang Ramadan. Pemerintah pun mencermati adanya pergeseran konsumsi minyak goreng masyarakat yang terbiasa membeli minyak goreng premium beralih ke Minyakita, yang merupakan upaya pemerintah meredam kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri agar sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.
Selain itu, hal yang tidak terhindarkan adalah kenaikan harga minyak goreng rakyat akibat pasokan DMO yang berkurang, terutama dari pasokan Minyakita," kata dia dalam keterangannya pada akunnya di Instagram, dikutip Senin (6/2/2023).
Menurutnya, tingginya hak ekspor yang dimiliki menjadi disinsentif untuk melakukan pasokan DMO di tengah perlambatan permintaan ekspor. Di luar itu, dia menambahkan, melambungnya harga minyak goreng juga terjadi karena adanya masalah pada proses distribusi, baik dari indikasi masih adanya stok yang menumpuk, maupun pelanggaran terhadap penetapan HET di lapangan.
Karena itu, dia menggelar rakor hari ini bersama kementerian/lembaga terkait dengan para produsen minyak goreng.
"Kami menyepakati peningkatan pasokan DMO oleh produsen minyak goreng, sebanyak 50 persen hingga memasuki masa Lebaran nanti," ujarnya.