Tidak Boleh Borong, Mendag Sebut Beli Minyakita Harus Pakai KTP

Antara
Mendag Zulkifli Hasan menyebut kebijakan bagi pembeli harus menunjukkan KTP saat membeli Minyakita sudah mulai diterapkan. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut kebijakan bagi pembeli harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli Minyakita sudah mulai diterapkan. Dia menyebut, pembeli saat ini tidak boleh membeli minyak goreng tersebut dengan jumlah banyak.

"Sekarang beli (Minyakita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," ujar Mendag Zulhas di Pasar Kreneng Denpasar, Bali, dikutip dari Antara, Sabtu (4/2/2023).

Zulhas menegaskan bahwa pembeli tidak boleh memborong MinyaKita untuk dijual kembali.

"Boleh saja beli 5 kilogram, tetapi harus ada KTP. Enggak boleh memborong untuk dijual lagi," ucapnya.

Dia juga mengingatkan kepada penjual minyak goreng agar tidak memainkan harga jual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp14.000 per liter karena ada pengawasan dari Satgas Pangan.

"Harganya tidak boleh naik, kalau (harga Minyakita) naik kena Satgas, enggak boleh lagi jualan," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Kabar Baik, Bantuan Pangan Beras dan Minyakita Segera Disalurkan ke 33,2 Juta KPM

Nasional
10 hari lalu

Bapanas Siapkan Strategi Jaga Stok dan Stabilisasi Harga Pangan Jelang Ramadan

Nasional
18 hari lalu

Baja Nirkarat RI Bebas Bea Masuk Anti-Dumping Turki, Peluang Ekspor Terbuka Lebar

Nasional
20 hari lalu

Bapanas Ungkap Penyaluran 1,5 Juta Ton Beras SPHP Dimulai Februari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal