Tidak Boleh Borong, Mendag Sebut Beli Minyakita Harus Pakai KTP

Antara
Mendag Zulkifli Hasan menyebut kebijakan bagi pembeli harus menunjukkan KTP saat membeli Minyakita sudah mulai diterapkan. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut kebijakan bagi pembeli harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli Minyakita sudah mulai diterapkan. Dia menyebut, pembeli saat ini tidak boleh membeli minyak goreng tersebut dengan jumlah banyak.

"Sekarang beli (Minyakita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," ujar Mendag Zulhas di Pasar Kreneng Denpasar, Bali, dikutip dari Antara, Sabtu (4/2/2023).

Zulhas menegaskan bahwa pembeli tidak boleh memborong MinyaKita untuk dijual kembali.

"Boleh saja beli 5 kilogram, tetapi harus ada KTP. Enggak boleh memborong untuk dijual lagi," ucapnya.

Dia juga mengingatkan kepada penjual minyak goreng agar tidak memainkan harga jual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp14.000 per liter karena ada pengawasan dari Satgas Pangan.

"Harganya tidak boleh naik, kalau (harga Minyakita) naik kena Satgas, enggak boleh lagi jualan," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
1 hari lalu

Harga Cabai Rawit hingga Minyak Goreng Naik! Cek Rinciannya

Nasional
8 hari lalu

Kemendag Siapkan Penyesuaian HET Minyakita, bakal Naik?

Nasional
9 hari lalu

Asosiasi Pengusaha Dapur Temui Zulhas, Beri Masukan soal Tata Kelola MBG

Nasional
14 hari lalu

Heboh Usulan Denda Urus e-KTP Hilang, Wamendagri: Maksudnya Biaya Cetak Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal