Luhut Mau Batasi Pembelian BBM Subsidi Mulai 17 Agustus!

Atikah Umiyani
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (Screenshot IG)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan berencana membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Rencananya, pelaksanaan itu akan dilakukan mulai 17 Agustus mendatang.

"Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai di mana orang yang tidak berhak mendapatkan subsidi itu akan bisa kita kurangi," ujar Luhut melalui instagram resminya @luhut.pandjaitan, yang dikutip iNews.id, Selasa (9/7/2024). 

Menurut Luhut, pemerintah saat ini terus melakukan efisiensi anggaran. Salah satunya dengan mengatur distribusi BBM subsidi agar lebih tepat sasaran. 

Luhut menambahkan, pemerintah juga berencana mendorong penggunaan bioetanol guna menggantikan penggunaan BBM. Demikian dilakukan untuk mengurangi polusi udara karena BBM yang ada saat ini masih mengandung sulfur yang tinggi yaitu di atas 500 ppm.  

"Kita mau sulfurnya tuh 50, nah ini sekarang lagi diproses dikerjakan oleh Pertamina. Kalau ini semua berjalan dengan baik, dari situ saya kira kita bisa menghemat lagi dan juga pemberian subsidi yang tidak pada tempatnya," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pemerintah masih terus membahas implementasi dari program campuran bioetanol untuk Bahan Bakar Minyak (BBM).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan pihaknya masih berdiskusi mengenai program campuran bioetanol untuk BBM, apakah dimulai dari 2,5 persen dulu atau 5 persen.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kejagung Sita Rumah Riza Chalid di Jaksel, Diduga Hasil Korupsi Minyak Pertamina

Nasional
1 hari lalu

Mahfud MD soal Dugaan Markup Proyek Whoosh: Harusnya KPK Selidiki, Bukan Minta Laporan

Nasional
1 hari lalu

Hashim Cerita Awal Mula Sekolah Rakyat Digagas Prabowo, Berangkat dari Kisah Anak Telantar

Nasional
1 hari lalu

KPU Jawab Tudingan Roy Suryo soal Pasal Selundupan untuk Gibran: Aturan Sudah Sesuai Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal