JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melarang kerumunan saat perayaan Tahun Baru 2021 di tempat umum. Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 pada akhir tahun.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan mengatakan, larangan kerumunan tersebut merupakan strategi dari pengetatan pengendalian wabah Covid-19. Pengetatan berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” ujarnya, Senin (14/12/2020).
Dari provinsi-provinsi tersebut, dia menggarisbawahi tren kenaikan terjadi di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.
Khusus di ibu kota, purnawirawan jenderal militer itu meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen.