Luhut Minta Kerumunan saat Perayaan Tahun Baru Dilarang

Michelle Natalia
Wakil Ketua Komite Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Luhut Pandjaitan. (Foto: iNews.id/Suparjo Ramalan)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melarang kerumunan saat perayaan Tahun Baru 2021 di tempat umum. Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 pada akhir tahun.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan mengatakan, larangan kerumunan tersebut merupakan strategi dari pengetatan pengendalian wabah Covid-19. Pengetatan berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” ujarnya, Senin (14/12/2020).

Dari provinsi-provinsi tersebut, dia menggarisbawahi tren kenaikan terjadi di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.

Khusus di ibu kota, purnawirawan jenderal militer itu meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
13 hari lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Health
25 hari lalu

Kasus Keracunan MBG Bakal Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Nasional
26 hari lalu

Menkes Minta Kasus Keracunan MBG Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal