Luhut Pastikan Pajak BBM 10 Persen di DKI Jakarta Belum Berlaku

Atikah Umiyani
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memastikan kenaikan PBBKB di DKI Jakarta menjadi 10 persen belum berlaku. (Foto: Dok. MPI)

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) mengalami kenaikan menjadi 10 persen dari sebelumnya 5 persen. Perda tersebut diteken oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.

Dalam Pasal 23 Perda anyar tersebut dijelaskan bahwa dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual PBBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.

Pada Pasal 24, poin 1 tertulis tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen. Pada poin 2 tertulis khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50 persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

"Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24," sebut poin 1 Pasal 25 Perda 1/2024.

"Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tulis Pasal 118 Perda 1/2024.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Prabowo Ingin Indonesia Punya Jagoan Otomotif Seperti Jepang dan Korea Selatan

Mobil
12 hari lalu

Bensin vs Listrik: Polytron G3 Series Tawarkan Efisiensi Hingga 9 Kali Lebih Hemat

Megapolitan
14 hari lalu

DKI Siap Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan, Kapan?

Megapolitan
19 hari lalu

Pramono Ungkap Jumlah Pengunjung Tempat Wisata di Jakarta Naik saat Libur Lebaran, Ragunan Tertinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal