Luhut Pastikan Pajak BBM 10 Persen di DKI Jakarta Belum Berlaku

Atikah Umiyani
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memastikan kenaikan PBBKB di DKI Jakarta menjadi 10 persen belum berlaku. (Foto: Dok. MPI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta menjadi 10 persen belum berlaku. Perubahan ini ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Menurutnya, wacana ini awalnya muncul untuk mengatasi masalah polusi udara yang sempat menjadikan DKI Jakarta sebagai kota dengan polusi terburuk pertama di dunia. 

"(Pajak BBM sudah berlaku?) Belum. Ini kan mengenai air pollution, polusi udara. Jadi kita mau cari equilibrium (kesembangan), apasih yang terbaik," ucap Luhut saat ditemui di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Rabu (7/2/2024). 

Luhut menambahkan, pemerintah saat ini masih terus mengkaji dan menghitung mana jalan yang lebih baik untuk mengatasi hal tersebut.

"Kita lempar ke publik, apakah itu dengan menaikkan pajak sehingga orang pakai kendaraan listrik lebih cepat atau bikin peraturan tadi, tempat parkir atau apa macem-macem kita lagi lihat," tuturnya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hore! Warga Jakarta Bisa Pantau Kualitas Udara 3 Hari ke Depan, Begini Caranya

57 tahun lalu

Jakarta Naik ke Peringkat 53 Kota Global, Pramono: Ungguli Washington DC dan Abu Dhabi

57 tahun lalu

Akselerasi Kendaraan Listrik, Ekosistem dan Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

57 tahun lalu

Baru Ada 4.892 SPKLU di Indonesia, Pemerintah Terus Dorong Pembangunan Infrastruktur EV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal