Luhut Pastikan Pajak BBM 10 Persen di DKI Jakarta Belum Berlaku

Atikah Umiyani
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memastikan kenaikan PBBKB di DKI Jakarta menjadi 10 persen belum berlaku. (Foto: Dok. MPI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta menjadi 10 persen belum berlaku. Perubahan ini ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Menurutnya, wacana ini awalnya muncul untuk mengatasi masalah polusi udara yang sempat menjadikan DKI Jakarta sebagai kota dengan polusi terburuk pertama di dunia. 

"(Pajak BBM sudah berlaku?) Belum. Ini kan mengenai air pollution, polusi udara. Jadi kita mau cari equilibrium (kesembangan), apasih yang terbaik," ucap Luhut saat ditemui di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Rabu (7/2/2024). 

Luhut menambahkan, pemerintah saat ini masih terus mengkaji dan menghitung mana jalan yang lebih baik untuk mengatasi hal tersebut.

"Kita lempar ke publik, apakah itu dengan menaikkan pajak sehingga orang pakai kendaraan listrik lebih cepat atau bikin peraturan tadi, tempat parkir atau apa macem-macem kita lagi lihat," tuturnya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Persija Bidik Juara Super League 2026-2027 demi Kado HUT ke-500 Jakarta, Fabio: Kami di Jalur yang Tepat

5 hari lalu

Tips Memilih Sepeda Listrik, Ini 3 Hal Perlu Diperhatikan

7 hari lalu

Kelakar Prabowo ke Luhut: Dulu Mantan Komandan, Kini Saya Komandannya

13 hari lalu

Transfer Teknologi, Foton Serahkan Mobil Listrik untuk Dipelajari Mahasiswa Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal