Pihaknya pun memutuskan untuk membayar utang Rp474,8 miliar tersebut yang telah diverifikasi Sucofindo dengan regulasi yang ada. Anggaran pembayaran pun telah disiapkan oleh BPDPKS.
Tak lupa, Luhut berpesan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Pasalnya, hal tersebut berkaitan dengan hajat hidup seseorang.
"Kita hanya rapat 20 menit selesai nasib orang dua tahun. Ini sebenarnya nggak boleh terjadi. Saya tadi berpesan kepada pejabat-pejabat lain tidak boleh hal semacam ini terjadi lagi ke depannya," tutur dia.