Sebelumnya, Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Luhut mencatat beleid ini menjadi dasar hukum atas konsolidasi sistem atau layanan pemerintahan berbasis elektronik.
"Presiden keluarkan Perpres 82 ya untuk menyatukan pemerintahan itu dengan berbasis elektronik, supaya kita punya data yang akurat gitu. Sebenarnya jumlah pegawai kita berapa sih, mungkin itu juga belum tahu persisnya. Bantuan sosial berapa yang orang harus dapat, kemiskinan dan sebagainya," ucapnya.
Tidak hanya itu, penyatuan layanan pemerintahan juga dipastikan dapat mendeteksi berbagai hal baik soal persyaratan ekspor hingga utang.
"Kita bisa langsung bisa mendeteksi atau blocking system, di mana kalau dia belum memenuhi persyaratan yang dia ndak bisa keluar ekspor barangnya dia. Atau dia dipaksa untuk membayar utang, kalau dia ada utang yang terjadi," tuturnya.
"Sekarang kita mau kecilin aja sehingga pengeluaran triliunan rupiah mungkin per tahun itu nggak perlu ada lagi. Bisa digunakan untuk yang lain," ujarnya.
Dia menargetkan konsolidasi seluruh layanan pemerintahan dalam satu portal nasional bisa rampung pada Juli-Agustus 2024. "Nah presiden minta ke saya untuk mengoordinasikan K/L untuk segera masuk dalam sistem ini. Kita harap Juli atau Agustus 2024 Itu sudah selesai," kata dia.