Lalu, petugas PLN juga harus sering melalukan kontrol ke lapangan dan mengecek instalasi warga yang mencurigakan. Misalnya penggunaan banyak tapi pembayaran sedikit.
Jangan-jangan ada yang curang dalam sistem instalasi rumah mereka," ungkap Mamit.
Namun, jika yang dimaksud Menteri BUMN sebagai mafia listrik adalah trader batu bara, perlu usaha lebih besar untuk memberantasnya.
Mamit mengungkapkan, regulasi kewajiban mereka dalam mensuplai batu bara ke PLN tidak diatur, hanya dengan mekanisme kontrak saja, karena pemerintah hanya mengatur kepada produsen saja.
Oleh karena itu, lanjutnya, kebijakan pemerintah yang mewajibkan PLN membeli kepada produsen batu bara, bukan kepada trader, lebih tepat dilakukan.
"Ini akan memotong rantai dan biaya juga. Sama seperti di industri mid stream gas bumi. Saat ini tidak ada trader yang hanya bermodal kertas kouta. Tapi mereka harus bangun infrastruktur juga," ujar Mamit.