Mal hingga Tempat Wisata Diizinkan Buka dengan Kapasitas Maksimal 75 Persen saat Libur Nataru

azhfar muhammad
Aturan terbaru di masa libur Nataru, operasional mal, restoran, bioskop, dan tempat wisata diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen. (foto: Ilustrasi/iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menerapkan regulasi dan aturan terbaru di masa libur Natal dan tahun baru (Nataru). Adapun regulasi terbaru ini di antaranya terkait aturan operasional pusat perbelanjaan atau mal hingga tempat wisata.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, untuk operasional mal, restoran, bioskop, dan tempat wisata di masa libur Nataru hanya diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksmial 75 Persen.

“Untuk operasional pusat perbelanjaan (mal), restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi,” ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, Selasa (7/12/2021). 

Menko Luhut menambahkan, untuk acara sosial budaya dan acara yang bersifat kerumunan masyarakat diizinkan berjumlah maksimal 50 orang dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

“Berbagai langkah yang diambil oleh Pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait Pandemi Covid-19,” kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Pengunjung Taman Margasatwa Ragunan Tembus 68.000, Tertinggi selama Libur Nataru

Megapolitan
1 hari lalu

Weekend Terakhir 2025, TMII Ramai Dipadati Pengunjung

Megapolitan
1 hari lalu

Ragunan Kembali Diserbu Pengunjung, Jalanan di Sekitar Macet Parah

Megapolitan
2 hari lalu

Libur Nataru, Kepulauan Seribu Masih Diminati Ribuan Wisatawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal