JAKARTA, iNews.id - PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) terus mempromosikan metode pembayaran Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS). Langkah ini merupakan bentuk dukungan bank terhadap kebijakan Bank Indonesia (BI).
Per 1 Januari 2020, bank sentral mewajibkan pembayaran nontunai menggunakan QRIS. Seluruh lembaga jasa keuangan mulai dari bank hingga fintech wajib mengikutinya.
Direktur IT, Operation & Digital Banking Mandiri Syariah Achmad Syafii berharap QRIS Mandiri Syariah bisa menjadi alat pembayaran utama bagi masyarakat.
"Jadi dengan QRIS ini, kita bisa memberikan kemudahan kepada nasabah dan kepada Bank Indonesia ikut menyukseskan program pemerintah," ujar Achmad di Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Lewat QRIS, masyarakat cukup mengakses Mandiri Syariah Mobile dan memindai QR code di merchant-merchant yang telah bekerja sama dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) tanpa perlu melakukan top-up.