Sebagai informasi, luas area lapangan golf ini mencapai 55,38 hektare dan sudah memiliki 18 hole dengan fasilitas yang tersedia seperti Green Rough, Fairway, Bunker, dan area istirahat. Keberadaan lapangan ini juga untuk mendukung pola hidup sehat. Sekaligus menjadi tempat silaturahmi antar karyawan dan masyarakat pecinta golf.
Selain itu, reklamasi juga dilakukan di area yang dulunya merupakan lubang tambang yang diubah menjadi danau pascatambang. Danau seluas 28 hektar tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk perikanan, sumber air masyarakat bahkan olahraga air.
"Dari 150 hektar yang ditutup, tersisa 28 hektar dan sayang kalau ditutup karena airnya bagus dan sesuai baku mutu lingkungan. Sehingga kita tetapkan sebagai area peralihan atau void atau yang disebut danau pasca tambang," terangnya.
Dikatakan Doddy, hampir semua kawasan pascatambang ini telah direklamasi. Namun baru Blok 5 dan 6 ini yang dimanfaatkan lantaran dari Blok 1 sampai dengan 4 didominasi area hutan sehingga revegetasinya dikembalikan menjadi hutan produktif lagi.
Ia menambahkan, begitu pula dengan Blok 7 dan 8, meskipun saat ini sebagian masih aktif dilakukan aktivitas penambangan namun reklamasi tetap dilakukan. Sehingga tidak menunggu pertambangan selesai namun berjalan pararel dengan proses penambangan aktif tersebut.
"Sementara di blok 5 dan 6 kawasannya tidak hutan tapi status kawasannya sebagai kawasan non hutan atau area penggunaan lain, sehingga peruntukkan kawasan ini bisa untuk reklamasi dalam bentuk lain spt pariwisata, budidaya dan pemukiman. (Jadi) yang sudah masuk pascatambang dan sudah harus dipastikan pemanfaatannya baru blok 5 dan 6 ini. Sedangkan blok lainnya 1,2,3,4,7,8 sudah reklamasi saja, hanya berupa penanaman dan sudah ditata kembali sampai revegetasinya," ucap dia.