Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Taman Nasional Bromo Tengger Semeru hingga Rinjani Kini Berstatus BLU, Ini Tujuannya
Advertisement . Scroll to see content

Tambang Emas Ilegal di Hutan Bolaang Mongondow Disetop, 2 Orang Jadi Tersangka

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:40:00 WIB
Tambang Emas Ilegal di Hutan Bolaang Mongondow Disetop, 2 Orang Jadi Tersangka
Kemenhut menindak aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow (dok. Kemenhut)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) Kementerian Kehutanan menindak aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Kini, aktivitas penambangan ilegal tersebut sudah dihentikan.

Dirjen Gakkum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho menyampaikan, langkah tersebut bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan dan sumber daya alam Indonesia, dengan cara memperkuat perlindungan kawasan hutan melalui penegakan hukum.

“Menjaga kelestarian ekosistem hutan merupakan tanggung jawab bersama. Sesuai dengan arahan Bapak Menhut Raja Antoni, Kemenhut terus memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan,” kata Dwi Januanto dalam keterangannya, dikutip Minggu (26/7/2026).

Dalam operasi gabungan awal Juli lalu, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi (Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi) menyita satu unit ekskavator yang digunakan untuk kegiatan pertambangan serta lima orang yang berada di lokasi. 

"Berdasarkan hasil penyidikan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut