Marak Penipuan di WhatsApp, Mahfud MD Minta OJK Atur Penyebaran Informasi Perbankan

Anggie Ariesta
Menko Polhukam Mahfud MD meminta OJK membuat kebijakan agar mengatur penyebaran informasi perbankan demi melindungi masyarakat dari penipuan dan peretasan. (Foto: Dok. Kemenko Polhukam)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memperhatikan tingginya penipuan dan peretasan melalui aplikasi WhatsApp. Untuk itu, Mahfud meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat kebijakan agar mengatur penyebaran informasi perbankan demi melindungi masyarakat dari penipuan dan peretasan.

Mahfud pada Desember lalu telah mengirimkan surat rekomendasi tentang penyebaran informasi perbankan dan jasa keuangan melalui kanal yang aman sesuai peraturan perundang-undangan, kepada OJK. 

"Masyarakat harus dilindungi dari penipuan dan peretasan melalui WhatsApp. Sudah waktunya OJK membuat kebijakan agar pelaku usaha perbankan dan perusahaan jasa keuangan agar menggunakan SMS untuk promosi, notifikasi, dan OTP," ujar Mahfud di Jakarta, Senin (8/1/2024).

Mahfud telah mendapat analisis dari Deputi VII Bidang Kominfotur Kemenko Polhukam, dan telah melakukan rapat koordinasi Kementerian/Lembaga terkait. Dia berharap, masyarakat memiliki keamanan dan kenyamanan dalam beraktivitas di ruang digital.

"Kalau sampai berdampak ke transaksi keuangan, jangan sampai masyarakat dirugikan, apalagi terdapat kerugian finansial," tuturnya.

Dalam surat rekomendasi yang ditandatangani 18 Desember 2023, Menko Polhukam menyoroti penyelenggara social messaging tidak memiliki pusat pelayanan pelanggan. Sehingga, masyarakat yang mengalami, penipuan dan peretasan tidak mengetahui ke mana mereka harus melakukan pengaduan dan pelaporan.

Hal ini membuat aparat penegak hukum mengalami kesulitan melakukan penyidikan. Mahfud turut menyoroti tidak adanya kerja sama antara penyelenggara WhatsApp dengan operator telekomunikasi, sehingga akun pengguna WhatsApp tidak terhubung dengan pengguna nomor telepon dan data kependudukan.

Hal ini mengakibatkan layanan WhatsApp tetap dapat digunakan meskipun nomor telepon yang didaftarkan sudah tidak aktif lagi. Kondisi anonymity ini membuat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab seperti dibuat merasa aman dalam melakukan berbagai tindak kejahatan menggunakan WhatsApp. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Ratu Belanda Maxima Tiba di RI, Disambut Kepala Eksekutif OJK

Nasional
11 hari lalu

Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki

Nasional
11 hari lalu

Mahfud MD ke Purbaya: Bersihkan Ditjen Pajak-Bea Cukai dari Korupsi dan Tikus

Nasional
14 hari lalu

Mahfud MD Soroti Kasus Sengketa Lahan JK di Makassar: Modus Umum Mafia Tanah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal