"Diharapkan, hal itu menjadi landasan kuat bagi keberlanjutan ekonomi dan keuangan syariah pada kepemimpinan yang akan datang," tutur dia.
Sementara itu, INDEF melalui Center for Sharia Economic Development (CSED INDEF) memberikan sejumlah catatan terhadap Urgensi Kebijakan di bidang Ekonomi dan Keuangan Syariah sebagai berikut.
Penguatan Regulasi dan Infrastruktur Pendukung
* Harmonisasi regulasi dan kebijakan afirmatif dalam Ekonomi dan Keuangan Syariah menjadi hal yang sangat penting di berbagai sektor untuk menciptakan ekosistem yang kondusif dan mendukung pertumbuhan.
* Pengembangan infrastruktur sangat diperlukan untuk mendukung ekonomi syariah, seperti lembaga keuangan syariah, pasar modal syariah, dan lembaga sertifikasi halal.
* Literasi dan Edukasi adalah salah satu kunci utama masyarakat mengenai ekonomi syariah, baik di tingkat individu maupun institusi.
Inovasi Produk dan Layanan
* Mengembangkan produk dan layanan keuangan syariah yang inovatif, kompetitif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.
* Memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi, aksesibilitas, dan inklusivitas produk dan layanan keuangan syariah.
* Mendorong penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi syariah untuk menghasilkan inovasi dan solusi baru.
Peningkatan Kolaborasi dan Sinergi
* Membangun kemitraan strategis antara pemerintah, sektor swasta, akademisi, dan masyarakat untuk memperkuat ekosistem ekonomi syariah.
* Meningkatkan kerjasama internasional dalam pengembangan ekonomi syariah, termasuk pertukaran pengetahuan, pengalaman, dan investasi.
* Memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung ekonomi syariah melalui akses pembiayaan, pelatihan, dan pendampingan.
Peningkatan Daya Saing dan Inklusivitas
* Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang ekonomi syariah melalui pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi.
* Memperluas akses keuangan syariah bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama di daerah pedesaan dan terpencil.
* Mendorong pengembangan ekonomi hijau dan berkelanjutan yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.