Lion Group juga menawarkan voucher tes Antigen seharga Rp35.000 yang berlaku secara nasional di mitra kerja sama fasilitas kesehatan. Penumpang dapat menggunakan layanan tersebut untuk keberangkatan dari bandar udara sesuai persyaratan perjalanan udara yang berlaku. Layanan ini berlaku efektif mulai Jumat (20/8/2021).
Untuk memperoleh voucher terjangkau tersebut, Danang menuturkan, ada persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:
1. Khusus calon penumpang yang mempunyai tiket pada penerbangan Lion Air Group (Lion Air, Wings Air dan Batik Air).
2. Voucher bisa dibeli bersamaan pada saat pembelian tiket.
3. Bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket Lion Air Group tapi belum melaksanakan tes Antigen atau tes PCR, voucher dapat dibeli dengan menunjukkan kode pemesanan melalui kanal penjualan.
4. Bagi calon penumpang yang belum memiliki voucher, dapat melakukan uji kesehatan di jejaring fasilitas kesehatan dengan menunjukkan tiket valid dan identitas resmi.
5. Proses pengambilan sampel tes PCR harap dilakukan 1x24 jam sebelum keberangkatan. Apabila pengambilan sampel mendekati jadwal keberangkatan (kurang dari 24 jam sebelum keberangkatan), maka voucher tidak berlaku.
Danang menuturkan, jika hasil uji dinyatakan positif Covid-19, maka calon penumpang mengajukan proses perubahan jadwal keberangkatan atau pengembalian dana tiket tanpa dikenakan biaya.
“Data hasil tes PCR maupun Antigen itu akan tersimpan di data Kementerian Kesehatan yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya.
Untuk itu, Danang mengingatkan kepada semua calon penumpang untuk mengunduh dan registrasi pada aplikasi PeduliLindungi melalui smartphone terlebih dahulu sebelum tiba di bandara. Sehingga mempercepat proses pengecekan oleh petugas yang berjaga.