Novie mengatakan, larangan mudik tersebut berlaku tidak hanya untuk penerbangan berjadwal, melainkan yang tak berjadwal seperti charter alias sewa pesawat.
Namun, ada pengecualian penerbangan di antaranya penerbangan pimpinan lembaga tinggi negara, tamu, atau wakil kenegaraan serta perwakilan organisasi internasional.
Tidak hanya itu, pengecualian juga berlaku bagi operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, serta bagi petugas penerbangan. Juga pengeculian terhadap operasional angkutan kargo penting dan esensial.
“Dalam keadaan ini, pesawat konfigurasi penumpang dapat mengangkut kargo di dalam kabin penumpang, khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan dan sanitasi,” ujar Novie.