Maskapai Tak Wajib Refund Tiket Pesawat dengan Uang Tunai, Bisa Pakai Voucher

Djairan
Pesawat. (Foto: ilustrasi/Okezone)

Novie mengatakan, larangan mudik tersebut berlaku tidak hanya untuk penerbangan berjadwal, melainkan yang tak berjadwal seperti charter alias sewa pesawat.

Namun, ada pengecualian penerbangan di antaranya penerbangan pimpinan lembaga tinggi negara, tamu, atau wakil kenegaraan serta perwakilan organisasi internasional.

Tidak hanya itu, pengecualian juga berlaku bagi operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, serta bagi petugas penerbangan. Juga pengeculian terhadap operasional angkutan kargo penting dan esensial.

“Dalam keadaan ini, pesawat konfigurasi penumpang dapat mengangkut kargo di dalam kabin penumpang, khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan dan sanitasi,” ujar Novie.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
6 hari lalu

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Menurun, BMKG Lanjutkan Operasi Modifikasi Cuaca

7 hari lalu

Sidang Uji UU Penerbangan di MK, Saksi Ungkap Kerugian akibat Delay Berjam-jam

7 hari lalu

Jaksa KPK Ungkap Dugaan Pejabat Kemenhub Minta Fee 5 Persen untuk Menangkan Proyek Rp20,7 Miliar

10 hari lalu

Pelita Air Kembali Raih Penghargaan On-Time Performance Terbaik, Dirut Ungkap Strategi Operasionalnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal