Maskapai Tak Wajib Refund Tiket Pesawat dengan Uang Tunai, Bisa Pakai Voucher

Djairan
Pesawat. (Foto: ilustrasi/Okezone)

Novie mengatakan, larangan mudik tersebut berlaku tidak hanya untuk penerbangan berjadwal, melainkan yang tak berjadwal seperti charter alias sewa pesawat.

Namun, ada pengecualian penerbangan di antaranya penerbangan pimpinan lembaga tinggi negara, tamu, atau wakil kenegaraan serta perwakilan organisasi internasional.

Tidak hanya itu, pengecualian juga berlaku bagi operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, serta bagi petugas penerbangan. Juga pengeculian terhadap operasional angkutan kargo penting dan esensial.

“Dalam keadaan ini, pesawat konfigurasi penumpang dapat mengangkut kargo di dalam kabin penumpang, khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan dan sanitasi,” ujar Novie.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Cuaca Ekstrem, Kemenhub Pasang Status Waspada Transportasi Laut

Nasional
4 hari lalu

Kemenhub Prediksi Puncak Pergerakan Penumpang Pesawat Periode Nataru pada 21 Desember

Nasional
7 hari lalu

Suntikkan Dana Rp23,67 Triliun, Danantara Tekankan Pentingnya Selamatkan Garuda Indonesia

Nasional
25 hari lalu

Komisi V DPR Desak Kemenhub Audit Keselamatan Independen Buntut Marak Kereta Anjlok 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal