Maskapai Tak Wajib Refund Tiket Pesawat dengan Uang Tunai, Bisa Pakai Voucher

Djairan
Pesawat. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Maskapai tak wajib mengembalikan (refund) tiket pesawat penumpang dengan uang tunai. Mereka diizinkan untuk menggantinya dengan voucher atau bentuk lain yang nilainya setara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto mengatakan, aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Dalam Negeri.

“Artinya itu adalah urusan bisnis dengan bisnis antara penumpang dengan airlines, nah airlines tidak ada kewajiban untuk mengembalikan dalam bentuk uang cash, bisa dalam bentuk voucher atau apapun yang sifatnya 100 persen sama nilainya dengan yang sudah dikeluarkan oleh penumpang,” ujarnya, Kamis (23/4/2020).

Novie menyebut, Kemenhub akan mengawasi pelaksanaan refund tiket pesawat. Dengan begitu, tidak ada konsumen yang dirugikan dari proses tersebut menyusul kebijakan larangan mudik.

Pemerintah mengeluarkan larangan mudik transportasi udara mulai 24 April hingga 1 Juni 2020. Dengan begitu, penumpang yang terlanjur membeli tiket untuk mudik dan sebagainya dipersilakan mengajukan refund kepada maskapai.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
18 jam lalu

Tiket Pesawat Nataru 2026-2027 Diproyeksi Turun 12 Persen, Ini Jadwal Stimulusnya

2 hari lalu

Puncak Arus Nataru 2026 Diprediksi Terjadi 4 Kali, Catat Tanggalnya!

3 hari lalu

Kemenhub Usul WFA 21-22 Desember dan 4 Januari, Antisipasi Macet Nataru

3 hari lalu

Kemenhub Siapkan 70 Bus untuk Mudik Gratis Nataru, Berikut 10 Kota Tujuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal