Maskapai yang Langgar Aturan Tarif Penerbangan Bakal Diberi Sanksi

azhfar muhammad
Maskapai yang langgar aturan tarif penerbangan bakal diberi sanksi

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bakal memberikan sanksi kepada maskapai yang melanggar aturan tarif. Hal ini menyusul kabar mengenai harga tiket pesawat yang melonjak tinggi.

Namun Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menegaskan pada periode angkutan Lebaran tahun 2022 ini, belum ada maskapai yang melanggar aturan tarif penerbangan yang ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk penerbangan reguler kelas ekonomi. 

"Hingga saat ini, kami belum menemukan maskapai yang melanggar aturan tarif batas atas penerbangan seperti yang viral diberitakan. Masih sesuai aturan yang berlaku," kata dia dalam keterangannya, dikutip Minggu (1/5/2022). 

Kendati demikian, dia menuturkan, Kemenhub akan melakukan pengawasan dan memonitoring harga tiket yang dijual oleh maskapai. 

“Jika ada yang melanggar, sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021 secara tegas akan diberlakukan,” ujarnya. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Siap-Siap, Kemenhub bakal Razia Truk ODOL Mulai Pekan Depan di 5 Titik

Nasional
29 hari lalu

Jumlah Penumpang Angkutan Umum Periode Nataru Tembus 21,46 Juta Orang, Melesat 12,48 Persen

Nasional
29 hari lalu

Kemenhub Bekukan Izin Cahaya Trans Buntut Kecelakaan Maut di Tol Krapyak

Nasional
1 bulan lalu

Jumlah Penumpang Angkutan Umum Nataru Capai 14,95 Juta Orang, Naik 6,57 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal