Maskapai yang Langgar Aturan Tarif Penerbangan Bakal Diberi Sanksi

azhfar muhammad
Maskapai yang langgar aturan tarif penerbangan bakal diberi sanksi

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bakal memberikan sanksi kepada maskapai yang melanggar aturan tarif. Hal ini menyusul kabar mengenai harga tiket pesawat yang melonjak tinggi.

Namun Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menegaskan pada periode angkutan Lebaran tahun 2022 ini, belum ada maskapai yang melanggar aturan tarif penerbangan yang ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk penerbangan reguler kelas ekonomi. 

"Hingga saat ini, kami belum menemukan maskapai yang melanggar aturan tarif batas atas penerbangan seperti yang viral diberitakan. Masih sesuai aturan yang berlaku," kata dia dalam keterangannya, dikutip Minggu (1/5/2022). 

Kendati demikian, dia menuturkan, Kemenhub akan melakukan pengawasan dan memonitoring harga tiket yang dijual oleh maskapai. 

“Jika ada yang melanggar, sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021 secara tegas akan diberlakukan,” ujarnya. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kemenhub Ungkap Asap Karhutla di Kalimantan Mereda, Penerbangan Berangsur Normal

7 hari lalu

Bandara Husein Sastranegara Bakal Berstatus Internasional, Layani Rute ke Kuala Lumpur hingga Singapura

7 hari lalu

Kemenhub Terbitkan 4 Peringatan Penerbangan terkait Karhutla Kalimantan

7 hari lalu

Kemenhub Izinkan 35 Pesawat Asing Bantu Tangani Karhutla di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal