"Pabrik tekstil Jakarta Timur, awalnya produksi hampir 100 persen, di dua minggu kemarin hanya 50 persen. Jam kerjanya dan gajinya, Sabtu-Minggu, Sekarang dikasih cuma empat hari," kata dia.
Andre menegaskan, dengan terus acuhnya pemerintah terutama dalam mempertahankan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, maka perusahaan TPT akan semakin melakukan efisiensi hingga berujung pada PHK massal serta pabriknya terancam gulung tikar.
"Kawan-kawan dengan bertahannya jam kerja, dengan dikuranginya teman-teman dengan dirumahkan, artinya akan mengarah ke PHK dan akan mengarah pada tutupnya perusahaan-perusahaan tekstil," tutur Andre dengan nada keras.
Diketahui sebelumnya, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengungkapkan pesangon pekerja yang di-PHK saat ini tergolong murah. Akibat dari murahnya pesangon tersebut, Said mengatakan banyak perusahaan yang semakin mudah merumahkan karyawannya.
"Pesangon itu cuma 0,5 kali aturan. Kalau waktu Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, pesangonnya itu 2 kali sekarang itu 0,5 kali. makanya PHK gampang," ucap Said.