Masuk Kerja Saat Libur Lebaran, Ini Hitungan Upah Lemburnya

Michelle Natalia
Upah Buruh (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membeberkan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di hari libur nasional, misalnya libur lebaran.

"Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi," tulis akun Instagram @kemnaker di Jakarta, Kamis(13/5/2021).

Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan berdasarkan kesepakatan, antara dilaksanakan secara terus menerus dan/atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.

"Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja yang tetap bekerja saat libur nasional," bunyi pernyataan Kemnaker.

Adapun perhitungan upah lembur tersebut adalah sebagai berikut:

Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu: 

- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2x upah sejam
- Jam kedelapan, dibayar 3x upah sejam
- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar 4x upah sejam

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Siap-siap! Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat Bantuan Upah Mulai Juni

Talkshow
8 bulan lalu

Buruh Nilai Peningkatan Kesejahteraan Pekerja Harus Kedepankan Dialog

Megapolitan
9 bulan lalu

Pramono Sebut Pendatang ke Jakarta usai Lebaran Terus Menurun, Ini Penyebabnya

Megapolitan
9 bulan lalu

48.121 Pemudik Kembali ke Jakarta Naik Kereta Hari Ini, Berikut Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal