Masuk Kerja Saat Libur Lebaran, Ini Hitungan Upah Lemburnya

Michelle Natalia
Upah Buruh (Foto: Ilustrasi)

Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu: 

- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2x upah sejam
- Jam kesembilan, dibayar 3x upah sejam
- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, dibayar 4x upah sejam

Contoh kasusnya, pada hari raya Idul Fitri 2021, seorang pekerja yang waktu kerjanya adalah 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu, bekerja lembur selama 7 jam, sedangkan upah bulanannya Rp4 juta. 

Maka cara menghitung upahnya adalah sebagai berikut: 

1. Hitung Upah per-jam

Rumus dalam menghitung upah per-jam adalah upah bulanan dibagi 173. 
Rp 4.000.000 : 173 = Rp23.121,387

2. Kalikan Upah Per-jam dengan Lama Kerja Lembur

Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama

Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah sebesar 7 x 2 x Rp23.121,387 = Rp323.699,418. 

"Ada sanksi bagi pengusaha yang tak membayar upah lembur," bunyi pernyataan akun tersebut. 

Berdasarkan Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja tertulis, "Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 78 ayat (2) dikenal dengan sanksi pidana kurungan paling singkat satu (1) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Siap-siap! Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat Bantuan Upah Mulai Juni

Talkshow
8 bulan lalu

Buruh Nilai Peningkatan Kesejahteraan Pekerja Harus Kedepankan Dialog

Megapolitan
9 bulan lalu

Pramono Sebut Pendatang ke Jakarta usai Lebaran Terus Menurun, Ini Penyebabnya

Megapolitan
9 bulan lalu

48.121 Pemudik Kembali ke Jakarta Naik Kereta Hari Ini, Berikut Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal