Pada Pasal 2 ayat (13) disebutkan, masyarakat yang berpenghasilan rendah untuk bisa memanfaatkan regulasi tersebut, pertama harus telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan 2 (dua) tahun pajak terakhir dan surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai 3 (tiga) masa pajak terakhir yang menjadi kewajibannya bagi orang pribadi yang memiliki nomor pokok wajib pajak; dan kedua tidak memiliki utang pajak.
Totok memahami bahwa persyaratan pelampiran bukti pajak itu memang cukup baik untuk meningkatkan ketaatan wajib pajak masyarakat. Namun menurutnya, masih banyak opsi lain untuk menarik pajak masyarakat, selain menempelkan kepada masyarakat yang sedang membutuhkan.
"Belum jadi katalis positif buat pengembangan, karena persyaratannya complicated, jadi benar, saya tahu, maksudnya supaya jadi wajib pajak, tapi jangan dibuat syarat, yang penting syaratnya hanya NPWP saja kan sudah," ucapnya.
"Saya sudah mengajak zoom (diskusi) terkait petunjuk pelaksanaannya atau teknisnya, apabila ada pekerja yang baru bekerja yang baru enam bulan, terus minta SPT tiga tahun, kemarin Covid saja banyak yang di PHK, terus dia tidak boleh ngambil rumah," sambungnya.