Mau Bangun SPKLU untuk Kendaraan Listrik? Begini Syarat dan Ketentuannya

Ikhsan Permana SP
Simak syarat dan ketentuan untuk kerja sama pendirian SPKLU dengan PLN. (Foto: Istimewa)

Selain itu, syarat lainnya adalah calon penyedia SPKLU juga harus memasok listrik dari PLN yang kemudian nanti boleh dijual kembali kepada masyarakat.

Dikutip dari laman resmi PT PLN (Persero), PLN membuka layanan kerja sama bisnis penyediaan infrastruktur pengisian ulang kendaraan listrik melalui skema IO2 (Investor Own Investor Operate), dimana PLN bertindak selaku pemilik bisnis SPKLU, dan partner selaku mitra bisnis.

Berikut syarat dan ketentuan untuk kerja sama pendirian SPKLU dengan PLN:

- Memiliki lahan dengan ukuran minimal 6 x 7 meter persegi

- Memiliki modal untuk investasi dalam bisnis SPKLU PLN skema IO2 (Investor Own Investor Operate)

- Tidak termasuk dalam daftar hitam (blacklist) PLN

- Memiliki sumber daya, baik aset, teknologi, modal, sumber daya manusia, maupun sumber daya lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kerja sama

- Tidak dalam kondisi restrukturisasi utang, pailit, atau mengalami kerugian yang berdampak besar pada calon Partner, ditunjukan dengan laporan keuangan atau dokumen lain yang terkait

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
6 hari lalu

PLN IP Kembangkan 4 Proyek PLTS 490 MW, Dukung Target Energi Surya 100 GW

7 hari lalu

Geely Kembangkan Pengisian Mobil Listrik Super Cepat, 10-80 Persen Hanya 5,5 Menit

12 hari lalu

PLN Garap Panas Bumi Jadi Listrik 45 MW di Lampung-Sulut, Gandeng Pertamina

20 hari lalu

Prabowo Resmikan Motor Listrik Nasional: Cicilan Diringankan, Tanpa DP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal