Mau Bangun SPKLU untuk Kendaraan Listrik? Begini Syarat dan Ketentuannya

Ikhsan Permana SP
Simak syarat dan ketentuan untuk kerja sama pendirian SPKLU dengan PLN. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah terus mendorong penggunaan kendaraan listrik. Oleh karena itu, penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) juga terus dikebut, bahkan pemerintah menargetkan 1.030 SPKLU tersedia di tahun ini.

Koordinator Pengaturan Operasi Usaha Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ferry Triansyah menuturkan, untuk mengakselerasi target tersebut, pemerintah membuka kesempatan bagi badan usaha swasta untuk bisa menyediakan SPKLU.

"Memang di dalam Peraturan Presiden itu penugasan pertama kali itu kepada PLN. Namun, dibuka juga badan usaha lain," ujar Ferry dalam acara Market Review IDX Channel, Rabu (1/3/2023).  

Ferry menambahkan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh badan usaha swasta yang ingin mendirikan SPKLU. Pertama, terkait dengan perizinan.

"Tentu harus ada izinnya supaya kita bisa melakukan pembinaan dan pengawasan," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
8 jam lalu

PLN Group Raih Dua Penghargaan Energi Subroto 2026

1 hari lalu

Bahlil Endus Perusahaan Asing Menambang di Kebun Sawit, ESDM Siapkan Pemeriksaan

2 hari lalu

25 Tahun Urus Izin Gereja, Pramono Minta Pembangunan Rumah Ibadah Tak Berlarut-larut

3 hari lalu

Sambut Hari Listrik Nasional, PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya 50 Persen melalui Program Energi Berdikari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal