Mau Dapat Pupuk Bersubsidi? Ini Kriteria Petani yang Berhak

Dinar Fitra Maghiszha
ilustrasu Pupuk subsidi (Foto: Ilustrasi/Dok. Pupuk Indonesia)

JAKARTA, iNews.id - PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai penyedia pupuk bersubsidi menjelaskan kriteria petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi. Apa saja?

SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda mengatakan sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dan menggarap lahan maksimal dua hektare.

Komoditas pangan strategis yang berhak menerima subsidi pupuk dibatasi hanya sembilan komoditas saja. Antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao

“Subsidi pupuk ditetapkan dua jenis yaitu urea dan NPK,” ucap Fickry, Minggu (24/12/2023).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Kementerian PKP segera Bangun 18 Tower Rusun Subsidi di Meikarta Tahun Ini

Nasional
14 hari lalu

Purbaya Ungkap Skema Subsidi Energi Baru, Begini Perhitungannya

Nasional
1 bulan lalu

Mentan Amran Lapor Prabowo, Copot 192 Pegawai Nakal dalam Setahun

Nasional
2 bulan lalu

Kemenkeu Kucurkan Rp345,1 Triliun untuk Bayar Subsidi dan Kompensasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal