Mau Dapat Pupuk Bersubsidi? Ini Kriteria Petani yang Berhak

Dinar Fitra Maghiszha
ilustrasu Pupuk subsidi (Foto: Ilustrasi/Dok. Pupuk Indonesia)

JAKARTA, iNews.id - PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai penyedia pupuk bersubsidi menjelaskan kriteria petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi. Apa saja?

SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda mengatakan sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dan menggarap lahan maksimal dua hektare.

Komoditas pangan strategis yang berhak menerima subsidi pupuk dibatasi hanya sembilan komoditas saja. Antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao

“Subsidi pupuk ditetapkan dua jenis yaitu urea dan NPK,” ucap Fickry, Minggu (24/12/2023).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Pemerintah Gelontorkan Subsidi Rp2,6 Triliun, Harga Tiket Pesawat Maksimal Naik 13%

Nasional
3 jam lalu

Banggar DPR Tolak Usulan JK Kurangi Subsidi BBM: Kenapa untuk Orang Miskin Diotak-atik?

Megapolitan
25 hari lalu

Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Naik usai 3 Bulan, Berkisar Rp10.000-Rp15.000

Nasional
27 hari lalu

Purbaya Ungkap Belum Ada Rencana Naikkan Harga BBM Subsidi usai Minyak Dunia Melonjak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal