Mekanisme Penugasan Khusus BUMN Diperbarui

Suparjo Ramalan
Mekanisme penugasan khusus BUMN diperbarui

Dari perencanaannya, direksi BUMN harus menyusun perencanaan untuk melaksanakan penugasan khusus, paling sedikit memuat kajian teknis, aspek hukum, aspek komersial, dan aspek keuangan, termasuk sumber pendanaan. 

Selain itu, penugasan khusus harus dicantumkan dalam RJP dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Namun, secara tegas harus dipisahkan dengan dengan rencana kerja untuk pencapaian sasaran usaha perusahaan.

Ketentuan baru lainnya adalah penugasan khusus kepada BUMN harus dikaji dan disepakati Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Teknis atau pemberi penugasan. 

Karena itu, BUMN harus melaporkan pelaksanaan penugasan khusus kepada Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan Menteri Teknis. Laporan dilakukan secara berkala satu kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. 

Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya mengatakan, penugasan khusus yang dilakukan perusahaan pelat merah berpotensi atau kecenderungannya korupsi. Namun perkara ini bisa dikontrol dan diatasi melalui mekanisme baru.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Pemerintah Tunjuk BUMN untuk Kelola Lahan Sitaan 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatra

Bisnis
21 hari lalu

Danantara Siapkan Beberapa Opsi Pembentukan BUMN Tekstil, Buka Peluang Kerja Sama

Nasional
21 hari lalu

Penjelasan Bos Danantara soal Rencana Pemerintah Bentuk BUMN Tekstil

Nasional
22 hari lalu

Prabowo Mau Bentuk BUMN Tekstil, Danantara Siapkan Modal Rp100 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal