Mekanisme Penugasan Khusus BUMN Diperbarui

Suparjo Ramalan
Mekanisme penugasan khusus BUMN diperbarui

Dari perencanaannya, direksi BUMN harus menyusun perencanaan untuk melaksanakan penugasan khusus, paling sedikit memuat kajian teknis, aspek hukum, aspek komersial, dan aspek keuangan, termasuk sumber pendanaan. 

Selain itu, penugasan khusus harus dicantumkan dalam RJP dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Namun, secara tegas harus dipisahkan dengan dengan rencana kerja untuk pencapaian sasaran usaha perusahaan.

Ketentuan baru lainnya adalah penugasan khusus kepada BUMN harus dikaji dan disepakati Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Teknis atau pemberi penugasan. 

Karena itu, BUMN harus melaporkan pelaksanaan penugasan khusus kepada Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan Menteri Teknis. Laporan dilakukan secara berkala satu kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. 

Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya mengatakan, penugasan khusus yang dilakukan perusahaan pelat merah berpotensi atau kecenderungannya korupsi. Namun perkara ini bisa dikontrol dan diatasi melalui mekanisme baru.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

WIKA bakal Ditarik dari Proyek Kereta Cepat Whoosh Imbas Kerugian Bengkak

Nasional
8 jam lalu

Danantara Beri Bocoran Operator Kereta Cepat Whoosh bakal Diambil Alih Kemenkeu

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Minta Menteri PKP Bangun Hunian Terjangkau untuk MBR di Kawasan Strategis

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Jadi 400.000 Unit Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal