Mekanisme Penugasan Khusus BUMN Diperbarui

Suparjo Ramalan
Mekanisme penugasan khusus BUMN diperbarui

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memperbaharui mekanisme penugasan khusus yang dijalankan perusahaan pelat merah. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN  Nomor PER 1/MBU/03/2023 yang diterbitkan pada 3 Maret 2023. 

Penugasan khusus merupakan tugas khusus dari pemerintah pusat kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum, riset, dan inovasi nasional. Dalam regulasi itu, ada ketentuan baru terkait penugasan khusus yang diterima BUMN. 

Ketentuan yang dimaksud, di antaranya penugasan harus mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham RUPS (RUPS) atau Menteri BUMN. Persetujuan diperlukan karena penugasan khusus yang dijalankan BUMN harus memperhatikan maksud dan tujuan, kegiatan usaha, serta mempertimbangkan kemampuan BUMN baik secara operasional maupun keuangan. 

Dalam Pasal 3 regulasi tersebut disebutkan, penugasan khusus secara finansial tidak fisibel. Karena itu, BUMN harus mendapat kompensasi dari pemerintah pusat atas semua biaya yang telah dikeluarkan, termasuk margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan penugasan.

"Setiap penugasan khusus kepada BUMN harus mendapat persetujuan RUPS atau menteri," tulis Pasal 3 Poin 4 dalam beleid itu, dikutip Rabu (29/3/2023).

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Danantara ungkap Merger BUMN Karya Batal Tahun Ini gegara Utang 

Nasional
6 hari lalu

Heboh Isu Petugas Dipecat gegara Tumbler Tuku Penumpang Hilang, KAI Diminta Teliti Respons Kabar Viral

Bisnis
6 hari lalu

Penjelasan Danantara soal BUMN Ramai-Ramai Gelar RUPSLB di Akhir Tahun

Nasional
9 hari lalu

KPK Minta Direksi BUMN Tak Ragu Ambil Keputusan Bisnis: Asal Tak Langgar Aturan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal