Mekanisme Penugasan Khusus BUMN Diperbarui

Suparjo Ramalan
Mekanisme penugasan khusus BUMN diperbarui

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memperbaharui mekanisme penugasan khusus yang dijalankan perusahaan pelat merah. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN  Nomor PER 1/MBU/03/2023 yang diterbitkan pada 3 Maret 2023. 

Penugasan khusus merupakan tugas khusus dari pemerintah pusat kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum, riset, dan inovasi nasional. Dalam regulasi itu, ada ketentuan baru terkait penugasan khusus yang diterima BUMN. 

Ketentuan yang dimaksud, di antaranya penugasan harus mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham RUPS (RUPS) atau Menteri BUMN. Persetujuan diperlukan karena penugasan khusus yang dijalankan BUMN harus memperhatikan maksud dan tujuan, kegiatan usaha, serta mempertimbangkan kemampuan BUMN baik secara operasional maupun keuangan. 

Dalam Pasal 3 regulasi tersebut disebutkan, penugasan khusus secara finansial tidak fisibel. Karena itu, BUMN harus mendapat kompensasi dari pemerintah pusat atas semua biaya yang telah dikeluarkan, termasuk margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan penugasan.

"Setiap penugasan khusus kepada BUMN harus mendapat persetujuan RUPS atau menteri," tulis Pasal 3 Poin 4 dalam beleid itu, dikutip Rabu (29/3/2023).

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Pemerintah Tunjuk BUMN untuk Kelola Lahan Sitaan 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatra

Bisnis
20 hari lalu

Danantara Siapkan Beberapa Opsi Pembentukan BUMN Tekstil, Buka Peluang Kerja Sama

Nasional
21 hari lalu

Penjelasan Bos Danantara soal Rencana Pemerintah Bentuk BUMN Tekstil

Nasional
21 hari lalu

Prabowo Mau Bentuk BUMN Tekstil, Danantara Siapkan Modal Rp100 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal