Melihat Jalan Panjang Polemik Minyak Goreng hingga Jokowi Turun Tangan

Advenia Elisabeth
Isu minyak goreng masih terus menjadi bahan perbincangan. Simak jalan panjang polemik minyak goreng hingga saat ini. (Foto: MPI/Advenia Elisabeth)

Pemandangan masyarakat keluar ritel membawa minyak goreng terus menjadi pemandangan yang tak terlewatkan selama tiga hari berlangsung. Karena, setelah tiga hari itu, minyak goreng di ritel-ritel kosong stok akibat panic buying masyarakat. 

Angin segar bagi peritel itu, ternyata tak dirasakan bagi pedagang pasar. Pasalnya, semenjak pemerintah menjanjikan kepada pedagang pasar akan mendapat pasokan minyak goreng subsidi setelah seminggu berlangsung di ritel, janji itu hanya janji manis yang tak pernah dirasakan para pedagang pasar. 

Untuk melaksanakan kebijakan itu, pemerintah menggelontorkan dana Rp7,6 triliun untuk membiayai subsidi 250 juta liter minyak goreng kemasan per bulan atau setara 1,5 miliar liter selama 6 bulan bagi masyarakat. Namun, tak sampai 6 bulan, kebijakan ini dicabut dan setelah itu minyak goreng langka di ritel dan pasar tradisional. 

Karena kelangkaan itu, Kementerian Perdagangan mengambil langkah baru dengan memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng supaya harganya bisa turun. 

Dengan kebijakan itu Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng per 1 Februari 2022 ditetapkan serentak, yakni minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter. 

Selama kebijakan ini berjalan, nyatanya tak berjalan mulus. Minyak goreng jadi langka di pasaran. Padahal tujuan dari kebijakan ini, masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng dengan mudah dan harga terjangkau. 

Endusan penyeludupan perlahan mulai tercium. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai mencari mafia-mafia yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng. 

Kemudian, pada 15 Maret 2022, pemerintah menetapkan kebijakan baru yakni menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah dari Rp11.500 menjadi Rp14.000 per liter dan menyerahkan harga minyak goreng kemasan ke harga keekonomiannya atau sesuai mekanisme pasar demi menjamin ketersediaan minyak goreng.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Mentan Ancam Cabut Izin Usaha Pedagang yang Jual Beras di Atas HET

Megapolitan
3 hari lalu

Pedagang Tolak Larangan Jual Rokok di Pasar Tradisional Jakarta, Sebut Omzet Sudah Turun 60%

Bisnis
6 hari lalu

TEI ke-40 Resmi Dibuka, Hadirkan Keunggulan Produk Indonesia Tanpa Batas 

Internasional
6 hari lalu

Perang Dagang AS-China Makin Panas, Trump Setop Impor Minyak Goreng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal