Menaker: 363 Perusahaan Diduga Langgar Aturan THR, Mayoritas Tak Membayar

Aditya Pratama
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: BNPB)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 456 pengaduan buruh dari 363 perusahaan yang diduga melanggar aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Mayoritas pelanggaran itu karena perusahaan diduga tak membayarkan THR.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan, dari 456 pengaduan, 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan, 146 pengaduan THR belum dibayarkan, dan 3 pengaduan THR terlambat dibayar.

“Saat ini kita telah koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk tindak lanjut pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum,” ujar Ida, Kamis (28/5/2020).

Pengaduan tersebut diperoleh dari Posko THR Kemnaker yang dibuka sejak 11 Mei hingga 25 Mei. Pada pemeriksaan tahap awal, pemilahan kasus sudah dilakukan berdasarkan empat kategori, yaitu THR belum dibayarkan, THR belum disepakati, THR terlambat bayar dan THR tidak dibayarkan.

Ida mengerahkan 1.353 pengawas ketenagakerjaan turun ke lapangan memastikan kondisi perusahaan dan dugaan pelanggaran pembayaran THR. Pemeriksaan itu dilakukan karena sampai saat ini belum ada pembicaraan sama sekali terkait pembayaran THR.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Kemnaker Ungkap Penyebab Gen Z Susah Dapat Kerja, Apa Itu?

Nasional
1 hari lalu

Perhatian! Perusahaan Wajib Laporkan Lowongan Kerja ke Kemnaker Mulai 2026

Nasional
13 hari lalu

41 Perusahaan di Jabar Tunggak Bayar BPJS Ketenagakerjaan

Nasional
18 hari lalu

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Lain pada Pelayanan Publik di Kemnaker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal