Menaker: 363 Perusahaan Diduga Langgar Aturan THR, Mayoritas Tak Membayar

Aditya Pratama
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: BNPB)

Selain itu ada juga kategori THR terlambat bayar bila sudah ada kesepakatan kedua belah pihak tentang penundaan atau pentahapan pembayaran THR, dan terakhir kategori THR tidak dibayarkan. Menurutnya, yang harus diusut alasan dan penyebab perusahaan tersebut tidak membayar THR.

“Yang pasti kita kerahkan para pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk ke posko pengaduan THR sehingga permasalahannya dapat segera diselesaikan,” kata dia.

Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, Ida menyebut ada sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

"Sedangkan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh," ucap mantan anggota DPR ini.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Kemnaker Buka Program Pelatihan Vokasi Nasional untuk Lulusan SMA/SMK, Kuota 70.000 Peserta

Nasional
3 hari lalu

Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026, Cair Rp5 Juta per Orang

Nasional
3 hari lalu

KPK Ungkap 3 Perusahaan Setor Uang Miliaran Rupiah ke Pejabat Kemnaker untuk Urus Sertifikat K3

Nasional
8 hari lalu

Kemnaker Dampingi Penyandang Disabilitas Masuk ke Dunia Kerja, Ini Caranya

Nasional
11 hari lalu

Terdakwa Pemerasan K3 Ngaku Banyak Terima Surat Kaleng, Keluhkan Marak Pungli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal