Ida menambahkan, Presiden Jokowi dalam arahannya, juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," tuturnya.
Sebelumnya, Permenaker No 2 Tahun 2022 ini diterbitkan pada 4 Februari 2022 lalu, dan akan berlaku tiga bulan setelah diundangkan atau 4 Mei 2022 mendatang. Namun regulasi ini menuai polemik di masyarakat.