Menaker Akan Revisi Aturan Baru JHT Cair Usia 56 Tahun

Suparjo Ramalan
Menaker Ida Fauziyah akan revisi aturan baru JHT cair usia 56 tahun. (Foto: SINDOnews)

Ida menambahkan, Presiden Jokowi dalam arahannya, juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," tuturnya.

Sebelumnya, Permenaker No 2 Tahun 2022 ini diterbitkan pada 4 Februari 2022 lalu, dan akan berlaku tiga bulan setelah diundangkan atau 4 Mei 2022 mendatang. Namun regulasi ini menuai polemik di masyarakat. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Kemnaker Ungkap 1.461 Aduan THR Masih Diproses, Janji Segera Tindak Lanjuti

Buletin
1 bulan lalu

THR Wajib Cair H-7 Lebaran! Swasta Tak Boleh Cicil, ASN Diguyur Rp55 Triliun

Nasional
1 bulan lalu

Ada Usulan THR Cair H-14 Lebaran, Menaker bakal Konsultasi ke Prabowo

Nasional
1 bulan lalu

Menaker Tegaskan THR Karyawan Swasta Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal