Menaker Akan Revisi Aturan Baru JHT Cair Usia 56 Tahun

Suparjo Ramalan
Menaker Ida Fauziyah akan revisi aturan baru JHT cair usia 56 tahun. (Foto: SINDOnews)

Ida menambahkan, Presiden Jokowi dalam arahannya, juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," tuturnya.

Sebelumnya, Permenaker No 2 Tahun 2022 ini diterbitkan pada 4 Februari 2022 lalu, dan akan berlaku tiga bulan setelah diundangkan atau 4 Mei 2022 mendatang. Namun regulasi ini menuai polemik di masyarakat. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
6 hari lalu

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Bulan Depan, Lindungi Kaum Pekerja

9 hari lalu

Catat! Pendaftaran MagangHub 2 Angkatan II Dibuka Sampai 8 September 2026, Ini Kuotanya

10 hari lalu

Menaker Ungkap Green Jobs Bisa Buka 9 Juta Lapangan Kerja di RI, Apa Kompetensi Paling Dibutuhkan?

21 hari lalu

Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra MagangHub Batch 2 hingga 31 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal