Menaker Akan Revisi Aturan Baru JHT Cair Usia 56 Tahun

Suparjo Ramalan
Menaker Ida Fauziyah akan revisi aturan baru JHT cair usia 56 tahun. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan melakukan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Ini dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida Selasa (22/2/2022).

Dia menjelaskan, setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.  Oleh karena itu, Presiden Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT. 

"Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk  membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini," ujarnya. 

Menurut Ida, Presiden Jokowi sangat memperhatikan nasib para pekerja. Kepala negara pun meminta agar semua menterinya untuk memitigasi dan membantu para pekerja yang terdampak pandemi.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Prabowo Terima 2 Tokoh Buruh Dunia di Istana, Bahas Apa?

Nasional
11 hari lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Nasional
12 hari lalu

Program Magang Berbayar Batch 2 Segera Dibuka, Kuota 80.000 untuk Fresh Graduate!

Nasional
21 hari lalu

Kenapa BSU Tidak Cair sampai Akhir 2025? Ini Penyebabnya

Nasional
29 hari lalu

Seskab Teddy Buka-bukaan soal Gaji Program Magang Fresh Graduate, Berapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal