Menaker Akan Revisi Aturan Baru JHT Cair Usia 56 Tahun

Suparjo Ramalan
Menaker Ida Fauziyah akan revisi aturan baru JHT cair usia 56 tahun. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan melakukan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Ini dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida Selasa (22/2/2022).

Dia menjelaskan, setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.  Oleh karena itu, Presiden Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT. 

"Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk  membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini," ujarnya. 

Menurut Ida, Presiden Jokowi sangat memperhatikan nasib para pekerja. Kepala negara pun meminta agar semua menterinya untuk memitigasi dan membantu para pekerja yang terdampak pandemi.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Nasional
9 hari lalu

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Nasional
10 hari lalu

Menaker bakal Umumkan UMP 2026 Besok: RPP Sudah di Meja Presiden

Nasional
1 bulan lalu

Simak Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal