JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengharapkan pada masa yang akan datang, tidak akan ada lagi pekerja migran Indonesia (PMI) bekerja di sektor informal yang mengandalkan low skill. Ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI),
"Di mana pada sektor ini sering menjadi sumber permasalahan seperti gaji tidak dibayar, PHK, dan kasus hukum lainnya," kata dia di Jakarta, Senin (16/8/2021).
Terkait hal tersebut, Menaker Ida memiliki empat pandangan startegis, di antaranya terkait isu kesehatan, pengawasan dalam menjamin kesehatan fisik dan mental, jaminan sosial, serta penyediaan pusat pelindungan PMI di negara penempatan.
Pertama, mengenai kesehatan pekerja migran Indonesia. Menurut UU PPMI, setiap CPMI harus sehat secara jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Kedua, mengenai pengawasan pemerintah dalam hal kesehatan fisik dan mental, menurut Pasal 21 UU PPMI, disebutkan bentuk-bentuk pelindungan selama bekerja.