Ketiga, mengenai jaminan sosial, di mana jaminan sosial bagi PMI telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
"Dalam Permenaker No. 18 Tahun 2018, disebutkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan tiga program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua," ujarnya.
Keempat, mengenai penyediaan pusat pelindungan PMI di negara penempatan. Terkait dengan pusat pelindungan PMI di negara penempatan, Ida mengatakan, pada prinsipnya telah dilaksanakan oleh perwakilan RI di negara penempatan.
"Jadi, perwakilan RI di negara penempatan, khususnya yang memiliki Atase Ketenagakerjaan, telah membuka layanan pelindungan PMI, yang dimulai dari layanan pengaduan, layanan pendampingan/advokasi, layanan penyelesaian permasalahan, serta layanan lainnya yang bertujuan untuk menunjang optimalisasi pelindungan PMI di negara penempatan," tuturnya.
Ida juga memberikan apresiasinya kepada Komunitas diaspora Indonesia yang selama ini memiliki peran strategis untuk turut serta dalam merangkul Pekerja Migran Indonesia sebagai elemen dalam diaspora Indonesia, mengingat potensi yang mereka miliki cukup besar dalam berkontribusi dalam pembangunan dalam negeri.