JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan sertifikat kompetensi kerja merupakan jaminan kualitas bagi lulusan pelatihan vokasi di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Balai Latihan Kerja (BLK).
Terkait dengan itu, LPK dan BLK diminta untuk membekali lulusannya dengan sertifikat kompetensi kerja dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
"Sertifikat kompetensi memiliki arti sangat penting. Lulusan LPK/BLK keahliannya semakin diakui dengan adanya sertifikasi kompetensi. Sehingga apabila tidak terserap di pasar kerja, lulusan LPK/BLK bisa menjadi wirausaha," ujar Menaker Ida, saat menerima audiensi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Mooryati Soedibyo (LPPMS) secara virtual di Jakarta, Selasa (22/6/2021).
Menurut dia, hal itu perlu dilakukan untuk mendukung agenda besar pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dan berdaya saing, sebagaimana dicanangkan pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Ida menjelaskan, pelatihan kompetensi yang lakukan LPK dan BLK harus mampu menjawab kebutuhan yang lebih besar di dunia industri. Untuk itu, modul kurikulum dan program pelatihan pun harus menyesuaikan dengan kebutuhan industri.