Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh
JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang menjadi dasar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 telah melewati kajian panjang. Selain itu, aturan anyar ini juga melibatkan sejumlah pihak, termasuk serikat pekerja dan buruh.
Hal ini disampaikan Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
"Proses penyusunan PP ini telah melalui proses yang cukup panjang, kajian, kemudian kita mendengar aspirasi dari berbagai pihak, dari serikat pekerja, serikat buruh, dari para pengusaha" kata Yassierli.
Selain menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, Yassierli menyebut, pihaknya juga melakukan kajian akademik, terutama terkait Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi salah satu komponen penting dalam penetapan upah minimum.
"Kita juga melakukan kajian akademik terutama salah satu poin yang penting itu adalah terkait dengan KHL (Kebutuhan Hidup Layak), bagaimana menghitung, mengestimasi KHL, dan Alhamdulillah tahun ini kita sudah keluar dengan sebuah publikasi terkait dengan KHL," tuturnya.