Menaker Sebut Klaim JKP Jadi 60 Persen Gaji untuk Respons Penurunan Daya Saing Industri

Iqbal Dwi Purnama
Menaker Yassierli menyebut aturan baru terkait klaim JKP untuk merespons fenomena penurunan daya saing industri. (Foto: Raka Dwi Novianto)

Adapun aturan JKP yang baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Hal ini sekaligus merubah beberapa ketentuan soal JKP dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021.

Terdapat poin perubahan yaitu pada pasal 21 PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling lama enam bulan dengan ketentuan mencapai 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama serta 25 persen dari upah 3 bulan setelahnya. Kemudian di pasal 22 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025 diubah dan ditetapkan menjadi 60 persen dari upah dengan jangka waktu paling lama enam bulan.

Selain itu, ada perubahan tingkat iuran program JKP, yang diketahui bahwa pada pasal 11 PP Nomor 37 Tahun 2021, iuran JKP sebesar 0,46 persen dari upah sebulan. Kini dalam PP Nomor 6 Tahun 2025, iuran JKP telah ditetapkan besarannya yaitu 0,36 persen dari upah sebulan.

Perubahan selanjutnya yaitu dalam pasal 40 PP 6/2025 yang mengatur tentang hak atas manfaat JKP hilang apabila pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah pemutusan hubungan kerja, telah mendapat pekerjaan baru, atau meninggal dunia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Amazon PHK 14.000 Karyawan, 40 Persen Insinyur Terdampak

Bisnis
13 hari lalu

Duh! Produktivitas Tenaga Kerja RI Masih di Bawah Rata-Rata ASEAN

Nasional
13 hari lalu

Prabowo Terima 2 Tokoh Buruh Dunia di Istana, Bahas Apa?

Nasional
17 hari lalu

Kemnaker Rayu Manajemen Ban Michelin Batalkan PHK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal