Menaker Sebut Klaim JKP Jadi 60 Persen Gaji untuk Respons Penurunan Daya Saing Industri

Iqbal Dwi Purnama
Menaker Yassierli menyebut aturan baru terkait klaim JKP untuk merespons fenomena penurunan daya saing industri. (Foto: Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menuturkan aturan baru terkait klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan untuk merespons fenomena penurunan daya saing industri di Indonesia. Adapun, dampak dari fenomena tersebut mengancam gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Yassierli mengatakan, kebijakan ini diharapkan mampu menjadi bantalan bagi masyarakat yang mengalami gelombang PHK tersebut. 

"Itu adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap teman-teman pekerja. Banyak hal ketika kemudian industri kita daya saingnya turun, ada yang kena PHK dan seterusnya," ucapnya saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Dia menambahkanm penambahan uang kompensasi dari sebelumnya hanya 45 persen dari upah menjadi 60 persen diharapkan bisa memberikan kesempatan yang lebih luas untuk bagi korban PHK untuk menjadi wirausaha.

Selain itu, Yassierli berharap tambahan pembayaran uang kompensasi itu juga bisa digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan skill atau mempelajari keahlilan tertentu yang dibutuhkan industri saat ini. Sehingga, korban PHK bisa kembali bekerja dengan keahlian yang mumpuni.

"Kita berharap bisa digunakan untuk segera satu, apakah melakukan upskilling, reskilling atau kemudian untuk menjadi wirausaha yang baru," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Buletin
16 jam lalu

THR Wajib Cair H-7 Lebaran! Swasta Tak Boleh Cicil, ASN Diguyur Rp55 Triliun

Nasional
4 hari lalu

Ada Usulan THR Cair H-14 Lebaran, Menaker bakal Konsultasi ke Prabowo

Nasional
7 hari lalu

Menaker Tegaskan THR Karyawan Swasta Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

Nasional
19 hari lalu

Respons Noel Ebenezer soal Eks Menaker Ida Fauziyah Disebut Terima Uang Pemerasan K3

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal