Menaker Sebut Klaim JKP Jadi 60 Persen Gaji untuk Respons Penurunan Daya Saing Industri

Iqbal Dwi Purnama
Menaker Yassierli menyebut aturan baru terkait klaim JKP untuk merespons fenomena penurunan daya saing industri. (Foto: Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menuturkan aturan baru terkait klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan untuk merespons fenomena penurunan daya saing industri di Indonesia. Adapun, dampak dari fenomena tersebut mengancam gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Yassierli mengatakan, kebijakan ini diharapkan mampu menjadi bantalan bagi masyarakat yang mengalami gelombang PHK tersebut. 

"Itu adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap teman-teman pekerja. Banyak hal ketika kemudian industri kita daya saingnya turun, ada yang kena PHK dan seterusnya," ucapnya saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Dia menambahkanm penambahan uang kompensasi dari sebelumnya hanya 45 persen dari upah menjadi 60 persen diharapkan bisa memberikan kesempatan yang lebih luas untuk bagi korban PHK untuk menjadi wirausaha.

Selain itu, Yassierli berharap tambahan pembayaran uang kompensasi itu juga bisa digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan skill atau mempelajari keahlilan tertentu yang dibutuhkan industri saat ini. Sehingga, korban PHK bisa kembali bekerja dengan keahlian yang mumpuni.

"Kita berharap bisa digunakan untuk segera satu, apakah melakukan upskilling, reskilling atau kemudian untuk menjadi wirausaha yang baru," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Amazon PHK 14.000 Karyawan, 40 Persen Insinyur Terdampak

Bisnis
12 hari lalu

Duh! Produktivitas Tenaga Kerja RI Masih di Bawah Rata-Rata ASEAN

Nasional
13 hari lalu

Prabowo Terima 2 Tokoh Buruh Dunia di Istana, Bahas Apa?

Nasional
16 hari lalu

Kemnaker Rayu Manajemen Ban Michelin Batalkan PHK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal