JAKARTA, iNews.id - Menyusul perubahan libur nasional dan cuti bersama 2021, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah segera menerbitkan surat edaran (SE) untuk perusahaan.
“Setelah adanya penandatangan SKB Tiga Menteri ini kami akan menindaklanjutinya berupa memberikan surat edaran. SE kepada perusahaan-perusahaan melalui gubernur walikota,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (18/6/2021).
Dia menuturkan, keputusan pemerintah untuk menggeser dua libur nasional dan menghapus cuti bersama Natal 2021 sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Kami sepakat bahwa kita perlu melakukan ikhtiar untuk menghindarkan penyebaran yang lebih masif Covid-19,” ucap Ida.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy sebelumnya mengatakan, pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari cuti bersama.
“Libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021. Diubah menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021. Untuk libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober menjadi Rabu 20 Oktober 2021.
Libur cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan,” ,” tuturnya.
Dengan begitu, libur nasional yang tetap antara lain 20 Juli Hari Raya Idul Adha 1442 H, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI, dan 25 Desember Hari Raya Natal. Sementara itu, tidak ada cuti bersama yang tersisa tahun ini.